Tugas dan Fungsi Ketua PPID Perwakilan BKKBN Provinsi:
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi; dan
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada PPID Utama, Pembina PPID dan Komisi Informasi Provinsi.
Tugas dan Fungsi Sekretaris PPID Perwakilan BKKBN Provinsi:
- Memberikan dukungan teknis, penatausahaan, fasilitasi, administratif dan operasional dalam penyusunan peraturan, pengumpulan, penataan dan penyimpanan data informasi, pelayanan informasi serta penyelesaian sengketa informasi;
- Menyiapkan dan menyusun laporan tahunan serta konsep laporan PPID secara berkala; dan
- Membantu PPID Utama dalam penyebarluasan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Perwakilan BKKBN Provinsi adalah:
- Penyusunan SOP pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik serta penanganan sengketa informasi;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Perwakilan BKKBN Provinsi adalah:
- Memberikan pertimbangan hukum dalam proses uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan advokasi dan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik; dan
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID terkait penyelesaian sengketa informasi dan bantuan hukum.
Tugas dan Fungsi Bidang Dokumentasi dan Arsip Perwakilan BKKBN Provinsi adalah:
- Membantu Ketua PPID dalam menghimpun, menata, menyimpan dan mengamankan informasi publik dari Pelaksana Unit Kerja PPID Perwakilan Provinsi;
- Melakukan penyelenggaraan dan koordinasi sistem informasi dan dokumentasi; dan
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID terkait pendokumentasian dan arsip.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Website Perwakilan BKKBN Provinsi adalah:
- Melakukan penulisan berita dan artikel, yang bersumber dari pelaksanaan kegiatan Program Bangga Kencana, hasil penelitian/kajian/survei, dan sumber-sumber lain yang sesuai untuk diunggah pada situs kalteng.bkkbn.go.id;
- Mengunggah data dan informasi terbuka lainnya sesuai permintaan Ketua PPID;
- Melakukan pengelolaan jaringan website bkkbn.go.id